Tuesday, October 18, 2011

Corporate Social Responsibility

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan / Corporate Social Responsibility

 Adalah suatu bentuk perusahaan pengaturan diri diintegrasikan ke dalam model bisnis. (CSR, juga disebut nurani perusahaan, corporate citizenship, kinerja sosial, atau bisnis yang bertanggung jawab berkelanjutan) Kebijakan CSR berfungsi sebagai mekanisme built-in, mengatur diri sendiri dimana bisnis monitor dan memastikan kepatuhan aktif dengan semangat hukum, standar etika, dan norma-norma internasional. Tujuan dari CSR adalah untuk merangkul tanggung jawab atas tindakan perusahaan dan mendorong dampak positif melalui kegiatan terhadap lingkungan, konsumen, karyawan, masyarakat, stakeholder dan semua anggota lain dari ruang publik. Selanjutnya, CSR yang berfokus pada bisnis secara proaktif akan mempromosikan kepentingan publik (PI) dengan mendorong pertumbuhan dan pengembangan masyarakat, dan secara sukarela menghilangkan praktek-praktek yang membahayakan ruang publik, terlepas dari legalitas. CSR adalah masuknya sengaja PI ke dalam pengambilan keputusan perusahaan, yang merupakan bisnis inti dari perusahaan atau perusahaan, dan menghormati dari triple bottom line: manusia, planet, dan keuntungan.

Para "tanggung jawab sosial perusahaan" istilah datang untuk menggunakan umum di akhir 1960-an dan awal 1970-an, setelah banyak perusahaan multinasional terbentuk. Stakeholder panjang, yang berarti mereka pada siapa aktivitas organisasi memiliki dampak, digunakan untuk menggambarkan pemilik perusahaan di luar pemegang saham sebagai akibat dari sebuah buku berpengaruh oleh R. Edward Freeman, Manajemen strategis: suatu pendekatan stakeholder pada tahun 1984 [2] Pendukung berdebat. bahwa perusahaan membuat keuntungan jangka panjang lebih dengan mengoperasikan dengan perspektif, sementara kritikus berpendapat bahwa CSR mengalihkan perhatian dari peran ekonomi bisnis. Lainnya berpendapat CSR hanyalah etalase, atau upaya untuk mendahului peran pemerintah sebagai pengawas atas perusahaan multinasional yang kuat.

CSR berjudul untuk membantu misi organisasi serta panduan untuk apa perusahaan berdiri dan akan menjunjung tinggi kepada konsumen. Pengembangan etika bisnis merupakan salah satu bentuk etika terapan yang mengkaji prinsip-prinsip etika dan masalah moral atau etis yang dapat timbul dalam lingkungan bisnis. ISO 26000 adalah standar internasional yang diakui untuk CSR. Organisasi sektor publik (PBB misalnya) mematuhi triple bottom line (TBL). Sudah diterima secara luas bahwa CSR menganut prinsip yang sama tetapi dengan tidak ada tindakan formal undang-undang. PBB telah mengembangkan Prinsip Investasi Bertanggung jawab sebagai pedoman untuk investasi entitas.
  •   Contoh Perusahaan
Sebagai bentuk komitmen Indosat dalam meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat, Indosat telah melaksanakan berbagai progam yang kami harapkan dapat meningkatkan kehidupan masyarakat Indonesia untuk menjadi lebih baik.
Corporate Social Responsibility yang kami lakukan tidak terbatas hanya pada pengembangan dan peningkatan kualitas masyarakat pada umumnya, namun juga menyangkut tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Kepedulian terhadap pelanggan, pengembangan Sumber Daya Manusia, mengembangkan Green Environment serta memberikan dukungan dalam pengembangan komunitas dan lingkungan sosial. Setiap fungsi yang ada, saling melengkapi demi tercapainya CSR yang mampu memenuhi tujuan Indosat dalam menerapkan ISO 26000 di perusahaan.

No comments:

Post a Comment